menangKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.Penetapan pemenang dituangkan dalam Surat Keputusan No. 47.KMG.04DJM2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang hasil lelang reguler WK Mas Tahap II